DELI SERDANG - Pengelola lapak judi dadu di Desa Durin Simbelang Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang beroperasi kembali, Kamis (17/12/2021) sore
Lokasi yang sempat di gerebek dan ditutup oleh pihak kepolisian, kini telah tampak beroperasi kembali, menurut warga yang dijumpai oleh awak media bahwa lokasi tersebut sudah sekitar sebulan beroperasi.
"Suami saya tidak betah di rumah bang, semenjak lokasi itu beroperasi kembali. Barang - barang pun digadai untuk main judi, " ucap warga yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat bahwa pihak bandar diduga sudah bermain mata dengan pihak kepolisian setempat, dalam hal ini Polsek Pancur Batu. Dipertegas dengan konfirmasi awak media yang tidak ditanggapi oleh Kapolsek Pancur Batu, Kompol Dedy Dharma, S.H., dan juga Kanit Reskrim, IPTU AmirSitepu, S.H.
Masih kata warga, jika ada pengerebekkan dari pihak Aparat, lokasi pasti sudah sepi, lantaran informasi untuk penggrebekan sudah bocor terlebih dahulu.
Tindakan pengelola lapak perjudian ini jelas jelas melanggar undang undang sesuai Pasal 303 ayat (1) KUHP, berbunyi : Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
Namun pengelola perjudian jenis dadu di Desa Durin Simbelang Kecamatan Pancur Batu tidak menghiraukan Undang-Undang Tersebut.
Kegiatan perjudian di Desa Durin Simbelang tersebut diduga sudah berlangsung hampir satu tahun dan belum pernah sekali pun Polisi berhasil menangkap pemilik lokasi dan bandarnya, lokasi judi tersebut sempat tutup, dan kini sudah beroperasi kembali.
Baca juga:
Lokasi Judi Pak Kulit Buka Tutup, Ada Apa?
|
Untuk menuju ke lokasi perjudian nomor satu di kawasan Deli Serdang ini, pengunjung harus membuka kaca mobil, dimana ada sebuah portal dijaga oleh sejumlah pria dengan ukuran badan berpariasi, pria - pria tersebut suruhan dari BOS Pengelola lokasi perjudian.
“Tidak hanya dadu putar saja, Samkwan juga ada bang, meja ikan juga selalu ramai yang main, " ungkap nya.
"Kalau siang dadu putar dan malam samkwan bang, " sambungnya.
Dirkrimum Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat mengatakan akan menyelidiki lokasi judi Durin sembelang tersebut.
"Nanti kita selidiki dan akan kita tindak lanjuti , " jawabnya singkat.
Sedangkan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan segala jenis penyakit masyarakat yang meresahkan akan ditindak.
"Terima kasih informasinya, segala jenis penyakit masyarakat yang meresahkan akan kami tindak, itu arahan dari Kapoldasu, " tutupnya.
Tidak sampai disitu, awak media juga mengkonfirmasi pihak kecamatan Pancur Batu, Sandra Dewi Situmorang, SSTP mengatakan bahwa sepengetahuannya lokasi tersebut sudah tutup, namun untuk menanggapi keresahan masyarakat, Dewi meminta permasalahan markas judi tersebut dibuatkan surat yang tujuannya ke MUSPIKA PLUS, karena didalam muspika plus tersebut terdapat 4 pilar, Polisi, TNI, Kecamatan, Desa, Kamis (17/12/2021) siang.
"Beberapa waktu yang lalu, Kepala Desa sudah turun ke sana juga menertibkan itu, kalau perkembangan selanjutnya kami tidak mengikuti, itukan sudah masuk di ranah UU kriminal, pidana, " sebutnya.
"Yang pasti saya tidak sepakat dengan itu, hanyakan karena sudah mengarah ke UU pidana, itukan masuk ke kepolisian, saran saya saya juga baru dengar ini kalau saya tidak salah itu sudah di tutup kemarin, buat surat kepada kami muspika plus, keberatan mereka dengan situasi itu, dasar itulah pihak kepolisian mau tak mau harus menindak, " tutup Camat Pancur Batu. (Alam)