MEDAN - Orang tua murid atas nama Swa Ika kecewa dengan pernyataan sikap Oknum Kepala Sekolah YPSA yang mengatakan kalau tidak bisa mengikuti peraturan sekolah silahkan tarik anak Bapak dari Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah (YPSA).
Hal itu disampaikan Swa Ika kepada beberapa awak media di sekitar Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah (YPSA), Sabtu (11/12/2021) Sekira siang.
Kejadian tersebut bermula pada saat anak Swa Ika yang berinisial KSAD berumur 4 tahun melakukan gangguan - gangguan terhadap murid lainnya di kelas.
Menurut Swa Ika bahwa kejadian - kejadian yang terjadi di sekolah hanyalah hal yang biasa, karena anaknya masih berumur sekitar 4 tahun
Baca juga:
GPPMMA Aikai Gelar Seminar Sehari
|
Sedari awal saya pilih sekolah Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah (YPSA) karenanuansa keagamaan, karena saya ingin anak saya ini di didik akhlak ilmu, maupun karakternya secara keagamaan, " jelasnya.
Namun Swa Ika menyayangkan kebijakan yang terjadi di YPSA, kejadian yang terjadi disekolah tidak bisa diselesaikan secara internal, Swa Ika kerap di telpon atas tingah laku perbuatan anaknya disekolah.
"Coba bayangkan, anak seusia ini ikut kegiatan zoom, dia sudah pasti tidak bisa ikut dengan tertib Sehingga dalam waktu yang lama tidak bisa ikut kegiatan Zoom, beberapa hari berturut-turut tidak mengikuti zoom tidak ada pantauan dari wali kelas, itu kami pertanyakan, apa sih tugas dari wali kelas terhadap anak-anak yang tidak bisa ikut zoom, " ucapnya.
"Karakter anak kecil kan macam-macam, ada yang jahil dan secara fisik anak saya yang paling besar di dalam kelas, Tetapi kondisi kondisi yang terjadi di dalam kelas saya anggap tidak bisa diselesaikan oleh wali kelas secara internal, bolak-balik saya dihubungi bolak-balik saya ditelepon, " sambungnya.
Terkait kejadian tersebut, diduga muncullah ghibah yang mengarah ke anak saya yang dilakukan oleh orang tua murid yang lain.
"saya dipanggil oleh Yayasan, tetapi cara penyampaian kepada kami lebih bersifat introgatif seolah-olah anak saya Ini salah, muncul statement dari kepala sekolah, apabila keanu tidak bisa mentaati aturan tatap muka 3 kali dalam seminggu silakan tarik dari shafiyatul, statement ini menusuk perasaan saya, menyinggung perasaan saya, " ungkapnya.
Swa Ika menganggap kepala sekolah mengatakan seperti itu seperti mengusir dirinya dan anaknya.
Swa Ika juga menganggap pihak Kepala Sekolah YPSA dalam hal iniAde Muthia Nainggolan, S.Pd tidak adil, Swa Ika meminta kepada kepala sekolah untuk mengembalian dana yang sudah dibayarkan ke pihak YPSA, karena Swa Ika sudah merasa diusir, dalam hal ini bukan mereka yang menarik diri dari YPSA.
Swa Ika juga merasa terkejut, ketika menjemput anaknya dari sekolah, Swa Ika mendapat laporan dari pengasuh anaknya bahwa KSAD tidak diperbolehkan masuk kelas, dan harus menunggu di luar atau didalam ruangan tertentu.
Swa Ika akan kembali lagi hari Senin, Tanggal 13 Desember 2021, namun kedatangnya nanti untuk memberikan surat kepada pihak YPSA, karena Swa Ika yakin bahwa kebijakan yang dilakukan oleh kepala sekolah tidak diketahui oleh pihak pembina yayasan.
Menanggapi hal itu, pihak Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah (YPSA), Selasa (14/12/2021) memberikan hak jawabnya kepada awak media, "Kepala TK YPSA dan Psikolog YPSA bertemu dengan Bapak Swa Ika dan Ibu Ervina Afnita selaku orang tua siswa TK YPSA a.n. KSAD untuk melakukan observasi dan asesmen anak. Hal ini dilakukan untuk sekaligus membicarakan dan menangani perkembangan serta perilaku KSAD terkait dengan seringnya terjadi pemukulan oleh KSAD terhadap teman sekelasnya. Pihak sekolah sudah melakukan pemeriksaan kepada anak-anak tentunya dengan metode yang dapat diterima oleh anak-anak. Semua hasil pemeriksaan juga dilakukan secara tertulis, termasuk bagaimana cara penanganan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Oleh karena itu, pihak sekolah memutuskan untuk mengajak orang tua KSAD agar dapat bekerja sama melaksanakan asesmen kepada KSAD, karena sekolah menyediakan jasa psikolog. Orang tua KSAD merasa keberatan dengan adanya permintaan tersebut. Pada pertemuan tersebut, kepala sekolah juga menyampaikan tentang kebijakan pemerintah yang ditindaklanjuti yayasan mengenai aturan Pertemuan Tatap Muka Terbatas yang hanya bisa dilaksanakan 3 kali dalam seminggu. Bapak Swa Ika lantas bertanya sampai kapan? Kepala sekolah menjawab belum tahu sampai kapan diberlakukan, dikarenakan peraturan pemerintah yang masih berubah-ubah. Bapak tersebut menyampaikan bahwa itu bukan urusannya, karena itu urusan sekolah dengan dinas. Kepala sekolah menyampaikan bahwa memang itu urusan sekolah, dimana aturan pemerintah tersebut harus ditaati oleh yayasan. Bapak Swa Ika kembali menjawab bahwa itu bukan urusannya dan memaksakan bertanya kapan tatap muka setiap hari. Kepala sekolah akhirnya menyampaikan bahwa jika KSAD tidak dapat mengikuti peraturan tersebut, maka dipersilakan untuk menarik KSAD dari bersekolah di TK YPSA. Lantas Bapak Swa Ika langsung emosi karena menganggap kepala sekolah mengusir anaknya? Kepala sekolah sebelumnya sudah berulang kali menyatakan bahwa orang tua harus dapat bekerja sama dengan sekolah karena peran orang tua sangat penting dalam pendidikan PAUD, " ujar Ade.
Lebih lanjut, Kepala Sekolah YPSA juga menjelaskan bahwa, "Setiap wali kelas di TK YPSA memang wajib menyampaikan apapun kondisi dan perkembangan dari siswa setiap harinya, khususnya jika terjadi sesuatu hal yang terkait dengan keselamatan anak. Wali kelas KSAD memang menyampaikan kepada Ibu Ervina Afnita selaku orang tua dari KSAD mengenai kejadian atau hal lain berkaitan dengan KSAD, tetapi Ibu Ervina Afnita keberatan jika Wali Kelas menyampaikan laporan kepada orang tua terutama jika laporan tersebut pada jam belajar yang laporan tersebut notabene adalah tentang anaknya sendiri, " sambungnya.
"Kepala sekolah menjelaskan bahwa setiap laporan yang diberikan kepada orang tua siswa berkaitan dengan perkembangan siswa bersifat konfidensial kepada masing-masing orang tua dan BUKAN di grup kelas. Oleh karena itu, sekolah tidak dapat bertanggung jawab jika orang tua lainnya melakukan perbincangan yang berada di luar jangkauan pengawasan sekolah, " tambahnya.
"Kepala sekolah telah menjelaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan karena:
A. Orang tua KSAD berulang kali menanyakan sampai kapan proses pertemuan tatap muka terbatas ini dilaksanakan, dan sudah dijawab oleh kepala sekolah belum tahu sampai kapan karena peraturan itu merupakan wewenang dari pemerintah dan sekolah harus mengikuti peraturan tersebut.
B. Pihak sekolah sudah sering menyampaikan tentang perilaku KSAD yang sering memukul teman sekelasnya, sehingga pihak sekolah menganggap bahwa KSAD harus mengikuti asesmen lanjut yang akan dilakukan oleh psikolog sekolah sebagai bentuk layanan pendidikan dari sekolah. Akan tetapi, orang tua KSAD tidak pernah mau menerima kondisi tersebut dan selalu menyalahkan sekolah. Dikonfirmasi dari orang tua yang anaknya dipukul oleh KSAD, bahwa bahkan orang tua KSAD tidak pernah meminta maaf secara langsung, padahal ini dapat meredakan suasana antarorangtua menjadi lebih kondusif.
C. Pada pertemuan Senin, 06 Desember 2021 bahkan pihak sekolah sudah menegaskan kembali apakah orang tua KSAD masih mau bekerja sama dan melanjutkan pendidikan KSAD di YPSA dengan mengikuti seluruh program dan peraturan yang berlaku di YPSA demi keberhasilan pendidikan KSAD, mereka mengatakan masih bersedia. Tetapi pada kenyataannya, ketika akan diundang untuk melakukan asesmen pada Senin, 13Desember 2021, ibu KSAD menolak untuk bekerja sama dan mengatakan tidak mau lagi berhubungan dengan pihak sekolah.
D. Dari uraian pada poin a dan b di atas, pernyataan kepala sekolah tersebut disampaikan karena sikap orang tua KSAD yang kunjung tidak kooperatif dalam mengikuti program yang telah disediakan oleh pihak sekolah dan hal ini dikuatkan lagi oleh ibu KSAD pada poin c, " uangkapnya.
"Kepala sekolah telah menjelaskan bahwa sebelumnya pada hari Jumat, 10 Desember 2021, ibu dari KSAD telah menyatakan menolak untuk bekerja sama dan mengatakan tidak mau lagi berhubungan dengan YPSA dan bahkan meminta pengembalian biaya pendaftaran sekolah yang telah dikeluarkan oleh orang tua. Kepala sekolah menjelaskan bahwa secara sistem tidak ada pengembalian biaya pendaftaran sekolah jika proses kegiatan belajar telah dimulai apalagi sudah berjalan selama lebih kurang 1 semester. Kepala sekolah juga menyampaikan bahwa jika orang tua tetap bersikeras menginginkan pengembalian biaya tersebut, maka dapat membuat surat permohonan untuk menjadi dasar bagi yayasan mengambil kebijakan. Dikarenakan pernyataan ibu KSAD tersebut, sebenarnya pihak sekolah sangat terkejut melihat kehadiran dari KSAD bersama dengan pengasuhnya pada hari Sabtu, tanggal 11 Desember 2021 dimana itu sangat bertolak belakang dengan perkataan Ibu dari KSAD sehari sebelumnya. Menanggapi positif kejadian itu, pihak sekolah lantas mengambil inisiatif bahwa KSAD hadir untuk mengikuti asesmen dan pihak sekolah langsung menghubungi psikolog yang seharusnya tidak hadir pada hari tersebut (bukan jadwal bertugas). Psikolog sekolah pun hadir dan bersama dengan kepala sekolah, KSAD dipersilakan masuk ke ruangan konseling untuk dilakukan observasi dan asesmen. Setelah waktu sekolah selesai, sebagaimana biasa, bahwa siswa diserahkan kembali ke orang tua atau kepada yang dipercaya orang tua yang dalam hal ini bagi KSAD adalah pengasuh. Jadi adalah TIDAK BENAR, KSAD dibiarkan atau ditelantarkan di pinggir jalan sebagaimana tudingan dari orang tua KSAD. Posisi saat itu, bahwa KSAD bersama dengan pengasuh yang juga mengantar KSAD datang ke sekolah. Pihak sekolah yang menjunjung tinggi nilai pendidikan tidak mungkin menelantarkan peserta didiknya sendiri, " tutupnya. (Alam)