Polsek Medan Area Tangkap 2 Pelaku Pencurian dan Pemberatan

    Polsek Medan Area Tangkap 2 Pelaku Pencurian dan Pemberatan

    MEDAN - Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim, AKP Philip Antonio Purba memaparkan hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Jermal XII, Gang Bidadari No.1-B, Kel.Denai, Kec.Medan Denai, Jum'at (7/1/2022) Pukul 15:10 Wib.

    Dijelaskan Kanit Reskrim bahwa pada saat menonton acara TV di dalam rumah, Rico Saut Hasudungan Purba mendengar suara pagar berbunyi seperti ada yang masuk kedalam. mendegar itu, Rico dan anaknya membuka pintu dan melihat 2 orang pelaku menarik sepeda motor pada Minggu (2/1/2022) Pukul 23:30 Wib

    "Rico melihat BS (38) memegang STNK dan BA (41) yang membantu menarik sepeda motor tersebut. melihat kejadian itu, korban teriak maling-maling dan kedua pelaku langsung kabur, " ungkapnya.

    Mendengar terikan tersebut, masyarakat yang mendengar langsung mengejarnya.

    "Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh masyarakat, dan akhirnya diserahkan ke Polsek Medan Area beserta 1 (satu) unit sp.motor vario thn 2012 Bk 2859 ACS No.rangka MH1JFB118CK082083 Dan No.Mesin JFB1E-1081024 An.Erni Wita Pasaribu, " sambungnya.

    Setelah dilakukan pemeriksaan atau introgasi terhadap pelaku, petugas menemukan 1 (satu) buah kunci Leter T dan 1 (satu) buah Pisau, sebuah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna biru, 1 (satu) buah Kartu Tanda Pengenal / KTA An.Bambang Sumantri, 1 (satu) Buah KTP an.Bambang Sulistio.dan pelaku juga mengakui bahwa dirinya ada melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua.

    Diketahui bahwa pelaku BS (38), Jenis kelamin  laki-laki, Agama  Islam, Pekerjaan  Wiraswasta, Alamat Jalan di Danau Tempe Gg Amal No.31 Kel.Sumber Karya Kec.Binjai Timur Kota BInjai.

    Sedangkan BA (41), Jenis kelamin  laki - laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat  Jalan Jermal XIV Kel.Denai, Kec.Medan Denai Kota Medan.

    Pelaku dikenakan dengan pasal tindak pidana pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun. (Alam)

    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pelaku KDRT Diamankan Polres Sergai, Korban:...

    Artikel Berikutnya

    Sudah Berulang Kali Disurati Pihak Kelurahan,...

    Berita terkait